Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Pemerintah sudah memberikan hak cipta sebuah karya dan merek dagang sebuah produk. Sesuai dengan Undang-undnag Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, pemalsu merek dan hak cipta dapat didenda Rp 200 juta hingga 1 milyar.
Fungsi dari merek itu sendiri adalah :
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Merek itu merupakan suatu ciri khas dari suatu produk, untuk menjamin kepastian hukum bagi suatu produk dari kendala-kendala baik yang terjadi saat dan sesudah masa produksi dan pemasaran maka diperlukan suatu kegiatan bernama pendaftaran merek. Kegiatan pendaftaran merek ini mempunyai fungsi :
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Biasanya merek dapat diajukan oleh :
- Orang/perorangan
- Badan hukum
- Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama)
Syarat Umum Pendaftaran Merek:
- Mengisi formulir pendaftaran merek dalam bahasa Indonesia dengan cara diketik secara rapi dalam rangkap 4 (empat)
- Melampirkan etiket/contoh merek yang akan didaftar dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
- Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat kuasa khusus kepada konsultan HKI terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI bila diajukan melalui kuasa hukum
- Fotocopy kartu identitas pemohon (KTP,SIM,Pasport) apabila pemohon merupakan badan hukum turut dilampirkan fotocopy akta badan hukum lengkap dengan perubahan terakhir
- Bukti pembayaran yang telah di setor pada Bank yang ditunjuk.
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan tersebut adalah :
1. Tanggal, bulan, tahun permohonan diajukan
2. Nama Lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
3. Nama lengkap dan alamt kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan
5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
6. permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya
7. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
8. dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka
Apabila seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka kepada pemohon akan diberikan tanggal penerimaan (filling date). Selain syarat-syarat tersebut di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur berikut (1) Bertentangan dengan peraturan perundang-4 undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, (2) Tidak memiliki daya pembeda, (3) Telah menjadi milik umum, (4) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).