Latest Entries »

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Pemerintah sudah memberikan hak cipta sebuah karya dan merek dagang sebuah produk. Sesuai dengan Undang-undnag Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, pemalsu merek dan hak cipta dapat didenda Rp 200 juta hingga 1 milyar.

Fungsi dari merek itu sendiri adalah   :

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

 merek2

Merek itu merupakan suatu ciri khas dari suatu produk, untuk menjamin kepastian hukum bagi suatu produk dari kendala-kendala baik yang terjadi saat dan sesudah masa produksi dan pemasaran maka diperlukan suatu kegiatan bernama pendaftaran merek. Kegiatan pendaftaran merek ini mempunyai fungsi    :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

 

Biasanya merek dapat diajukan oleh  :

  • Orang/perorangan
  • Badan hukum
  • Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama)

 merek2

Syarat Umum Pendaftaran Merek:

  1. Mengisi formulir pendaftaran merek dalam bahasa Indonesia dengan cara diketik secara rapi dalam rangkap 4 (empat)
  2. Melampirkan etiket/contoh merek yang akan didaftar dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
  3. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermaterai cukup.
  4. Surat kuasa khusus kepada konsultan HKI terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI bila diajukan melalui kuasa hukum
  5. Fotocopy kartu identitas pemohon (KTP,SIM,Pasport) apabila pemohon merupakan badan hukum turut dilampirkan fotocopy akta badan hukum lengkap dengan perubahan terakhir
  6. Bukti pembayaran yang telah di setor pada Bank yang ditunjuk.

Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan tersebut adalah :

1. Tanggal, bulan, tahun permohonan diajukan

2. Nama Lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon

3. Nama lengkap dan alamt kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa

4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan

5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

6. permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya

7. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran

8. dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka

 Apabila seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka kepada pemohon akan diberikan tanggal penerimaan (filling date). Selain syarat-syarat tersebut di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur berikut (1) Bertentangan dengan peraturan perundang-4 undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, (2) Tidak memiliki daya pembeda, (3) Telah menjadi milik umum, (4) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Minimnya bukti kepemilikan atas tanah menjadi salah satu penyebab dari minimnya proses pendaftaran hak atas tanah. Penyebab lainnya adalah minimnya pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanh. Untuk pembuatan sertipikat maka mereka harus memiliki surat-surat kelengkapan untuk tanah yang mereka miliki, akan tetapi pada kenyataannya tanah-tanah yang dimiliki masyarakat pedesaan itu dimiliki secara turun-temurun dari nenek moyang mereka, sehingga surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali. Mereka menempati dan menggarap tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun sehingga masyarakat pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik si A atau si B tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut.

Untuk tanah yang memiliki surat minim biasanya berupa leter c. Letter c ini diperoleh dar kantor desa dimana tanah itu berada, letter c ini merupakan tanda bukti berupa catatan  yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Dalam masyarakat masih banyak yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan buku letter c, karena di dalam kurangnya sosialisasi dan pengaturan tentang letter c itu sendiri. Dan saat ini dengan adanya Undang Pokok Agraria yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 yang kemudia diganti dengan UU Nomor 24 tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang tunduk pada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut merupakan hak adat mengingat pentingnya pendaftran tanah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka setiap orang yang meiliki tanah adat diwajibkan mendaftarkan tanahnya untuk menjamin kepastian hukum.

Dasar hukum pendaftaran tanah itu sendiri terdapat di dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok agraria, mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI, dikarenakan masih minimnya pengetahuan kesadaran masyarakat tentang bukti kepemilikan tanah. Biasanya untuk pedesaan seperti informasi yang telah didapat, pendaftaran tanah yang dilakukan di pedesaan biasanya menggunakan Letter C yang pada proses akhirnya akan didaftarkan pada

Badan Pertanahan (BPN). Proses Letter C biasanya dilakukan oleh notaris.

Proses Letter C           :

1. Letter C itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam 1 berkas.

2. setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses letter C dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/perangkat desa.

3. selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya

4. setelah kebenarannya di cek dan sudah dapt dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya

5. setelah letter C selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Letter C itu sendiri sebenarnya lebih mirip seperti sertifikat. Letter C terbagi menjadi         :

a. Letter C jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB)

b. Letter C warisan dengan Surat Keterangan Warisan

proses Letter C yang sering dilakukan biasanya memakan waktu dari 1-12 bulan, waktu ini ditentukan berdasarkan kendala-kendala yang dihadapi pada saat proses pendaftaran serta luas tanahnya.

1. Dilakukan daftar pengukuran yang memakan waktu 1-2 minggu

 2. Setalah selesai daftar pengukuran mulai diterjunkan petugas ukur yang fungsinya untuk mengukur luas tanah di lokasi pengukuran,proses ini memakan waktu hingga 2-3 bulan sampai terbitnya Surat Ukur

3. Setelah surat ukur turun selanjutnya turun kekepanitiaan yang bertugas untuk mengumumumkan apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak, proses ini memakan waktu hingga 2 bulan. Jika tanah tersebut bermasalah maka diselesaikan dalam waktu 2 bulan tersebut. Setelah pengurusan itu selesai biasanya dilakukan pengumuman status tanah dalam waktu 1 bulan. Setelah semuanya selesai dilakukan pembekalan untuk sertifikat yaitu dicek kebenarannya (2 bulan)

4. kalau dihitung prosesnya mencapai 7 bulan lalu didaftarkan ke BPN, dan akhirnya mencapai waktu 1 tahun

  • Letter C untuk Akta Jual Beli

Syarat :

1. sertifikat asli yang memiliki tanah, KTP suami/istri beserta Kartu Keluarga, slip pembayaran pajak terbaru. Proses ini memakan waktu 2 minggu – 1 bulan, bisa dipercepat hingga 3 hari dengan memakai fee khusus

2. selanjutnya dilengkapi dengan berkas pembeli yakni KTP pembeli dan KK pembeli

  • Letter C untuk Tanah Turun Waris

Syarat  :

1. Pemilik sertpfikat mempunyai surat kematian suami atau istri yang meninggal. KTP para ahli waris (foto copy), slip pembayaran pajak terbaru, surat keterangan waris yang diakui oleh desa dan kecamatan untuk turun waris, lalu ke BPN dan biasanya tidak perlu memakai notaris. Biasanya dalam Letter C untuk Tanah Turun Waris menggunakan APHB untuk menyambung turun waris tersebut. Sedikit catatan bahwa untuk tanah sawah tidak boleh dipecah-pecah, tetapi dalam keadaan mendesak tanah warisan bisa dipecah minimal 500m.

  • SERTIFIKAT MASAL

Sertipikat masal biasanya merupakan proyek nasional dari pemerintah pusat, biasanya diadakan setiap tahun selalu ada. Biasanya yang terkena proyek nasional dalam bentuk sertipikat tanah masal yaitu desa yang belum terkena proyek masal tersebut. Sertipikat masal tersebut biasanya diajukan oleh kepa desa dalam hal di desa tersebut belum banyak dari warganya yang meiliki Letter C

Letter C didaftarkan menjadi sertifikat dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Nomor C biasanya didapat dari kelurahan, setiap permohonan letter c biasanya dibuat dengan 2 rangkap. Dan membuat pernyaataan biasanya pemohon.

Paspor Biasa (TKI dan Haji)
UMUM

Prosedur Pembuatan Passpor yang benar

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

1. Paspor biasa terdiri atas:

a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.

Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

PERSYARATAN

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  3. Kartu keluarga;
  4. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

.       Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

  1. Paspor lama.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :

.       Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;

  1. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  2. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  3. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  4. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:

.       Paspor Biasa;

  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  2. kartu keluarga.

PROSEDUR

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
  4. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
  5. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
  6. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
  7. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
  8. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
  9. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
  10. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
  11. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
  12. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  13. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
  14. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
  15. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
  16. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  17. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
  18. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
  19. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
  20. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
  21. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
  22. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

MASA BERLAKU dan BIAYA

            1. MASA BERLAKU :

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            2. BIAYA

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
  6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
  9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,

View full article »

Prosedur Pembuatan SIM

Prosedur Pembuatan SIM Baru

preview_html_mcc174d8

1.      Persyaratan

  1. Usia
    – SIM A Pemohon Usia 17 tahun
    – SIM B I dan B II Pemohon Usia 20 tahun
    – SIM C dan D Pemohon Usia 16 tahun
    – SIM Umum Pemohon Usia 21 tahun
  2. Pas Photo
  3. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

 2.      Tata Cara

  1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  2. Mengikuti Ujian Teori
  3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

CIMG2305

 

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
  3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
  4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
  5. Biaya Administrasi SIM
  6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
    – Biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
    – Biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
    – Biaya Asuransi Rp. 30.000

Sumber : http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2012/06/pelayanan-sim-nasional.html

 

Bertepatan dengan Hari Kependudukan Dunia pada 11 Juli 2013, United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) mengumumkan fokus hari kependudukan dunia adalah kehamilan remaja. Kehamilan di usia remaja dapat membahayakan kesehatan karena tingginya resiko komplikasi kehamilan, cacat, bahkan kematian. Tidak hanya permasalahan kesehatan, kehamilan remaja juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Kehamilan remaja sering berarti akhir yang mendadak dari masa kecil, pembatasan pendidikan, dan hilangnya kesempatan.

             Kehamilan remaja dapat disebabkan karena pernikahan di usia dini ataupun perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki. Berdasar data hasil survei BKKBN tahun 2012, angka perempuan menikah usia 10-14 di Indonesia sebesar 4,2 persen. Sementara perempuan menikah usia 15-19 tahun sebesar 41,8 persen. Sehingga total anak perempuan menikah dibawah 20 tahun ada 45 persen. Sangat tinggi.

              Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.  Pada tahun 2008 Bappenas mengungkapkan bahwa 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan tahun 2008 adalah perkawinan anak. Studi ini menunjukkan lima faktor yang memengaruhi perkawinan anak, yaitu perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki, tradisi atau budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan tingkat pendidikan orangtua, faktor sosio-ekonomi dan geografis, serta lemahnya penegakan hukum.

         Apabila diruntut lebih jauh, ada upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka kehamilan remaja. Yaitu dengan melakukan pencegahan perkawinan usia dini.

Dasar hukum :

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang batas usia melangsungkan perkawinan

Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perkawinan tentang batas usia melangsungkan perkawinan

Mengapa Perkawinan Dini Harus Dicegah?

Pernikahan dini nyatanya membawa dampak buruk bagi anak perempuan:

1.    Rentan KDRT

Secara psikologi pernikahan dini berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya kedewasaan dari si anak. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Jadi keputusannya bukan orang dewasa yang belum menyadari bahwa menikah adalah suatu keputusan besar dimana akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam perkawinan yang dijalaninya.

Dari sisi ekonomi, perkawinan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut temuan Plan Indonesia, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.

2. Risiko Kesehatan

Banyaknya kasus kesehatan terhadap remaja yang terpaksa melakukan pernikahan usia muda terutama wanita adalah, anemia,komplikasi serta mengakibatkan kematian ibu saat melahirkan juga terjadi perdarahan saat persalinan. Selain itu, wanita yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Salah satu dampak pernikahan dini adalah rawan melahirkan anak kerdil atau anak stunting. Dalam masa pertumbuhan, anak kerdil ini bakal tampak terlambat ketimbang anak normal. Bisa terlihat dari tinggi badan, berat badan, hingga ukuran tubuh. Paling bahaya adalah volume otak anak kerdil bakal lebih kecil ketimbang anak normal. Itu bisa berdampak pada rendahnya kualitas intelegensia anak. Selain itu, anak kerdil rawan menderita penyakit. Bahkan penyakit yang beresiko tinggi, seperti jantung dan diabetes.

3. Risiko Kematian

Selain tingginya angka KDRT, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Secara medis menikah di usia tersebut dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker. Sedangkan untuk kebidanan, hamil di bawah usia 19 tahun tentunya sangat beresiko pada kematian. Terlebih secara fisik remaja belum kuat yang pada akhirnya bisa membahayakan proses persalinan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

4. Terputusnya Akses Pendidikan

Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.

Menyikapi Fenomena Perkawinan Dini : Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dini

   Untuk mencegah semakin bertambahnya perkawinan dini, BKKBN akan terus memperluas sosialisasi bahaya pernikahan dini. Termasuk meminta peran media untuk menyebarluaskan informasi ini. Pemberdayaan anak perempuan bisa mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.

       Plan Indonesia menambahkan, program pemberdayaan ini memberikan hasil optimal dengan juga melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. Tak hanya perempuan, laki-laki juga perlu dilibatkan dalam menciptakan kesetaraan jender. Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan. 

desaDesa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Desa merupakan pemerintahan terkecil yang keberadaannya tidak diakui dengan jelas dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Desa masih dianggap tidak mampu juga tidak layak mendapat dan mengelola anggaran.

                 Kembali ke masa penjajahan dahulu, desa ditempatkan sebagai pemerintahan yang paling bawah, dimana desa diwajibkan menyetorkan upeti untuk pemerintah Hindia Belanda saat itu, dan untuk keberlangsungan pemerintah juga pembangunan, maka dilegalisasi pemungutan dari wargadesanya.  Tak banyak perubahan saat ini, desa itu bagian dari pemerintahan atau sebagai suatu komunitas. Disebut bagian pemerintahan tapi tak diberikan kewenangan pemasukan dan pengelolaan anggaran yang layak, baik itu untuk pembangunan atau sekedar kesejahteraan para pegawainya. Kalau desa dianggap sebagai komunitas dan tidak termasuk dalam pemerintah, kenyataannya banyak pekerjaan urusan pemerintah yang di lakukan di tingkat desa. Bahkan standar pelayanan minimal di desa, jauh lebih baik dari pada pemerintah diatasnya.

                  Mengingat pentingnya desa sebagai bagian daripada bagian dari suatu susunan pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah, maka pentingnya regulasi peraturan sebagai perlindungan hukum bagi desa yang didalamnya terdiri dari masyrakat desa, perangkat desa, dan perekonomian desa. Mungkin sampai saat ini Undang-Undang tentang desa belum ada dan sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangant di kaum DPR. Kelahiran Undang-undang tentang Desa sudah cukup lama dinantikan, baik oleh pemerintah desa maupun oleh warga desa itu sendiri. Realita dan harapan pentingnya Undang-Undang tentang desa sebagai solusi atas persoalan pembangunan desa, terutama untuk mengentaskan kemiskinan warga desa.

Dasar penyusunan dari Rancangan Undang-Undang desa itu sendiri adalah melaksanakan ketentuan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undnag-undang. Pemerintah pusat berkewajiban menata kembali pengaturan mengenai desa sehingga keberadaannya mampu mewadahi dan menyelesaikan berbagai kemasyarakatn dan pemerintah sesuai dengan perkembangan dan dapat menguatkan identitas lokal yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dengan semangat moderniasasi, globalisasi dan demokratisasi yang terus berkembang. Melihat pertimbangan yang diuraikan di atas maka perlunya pemerintah membentuk Undang-undang tentang desa.

                    Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang desa sudai mulai berjalan dan selesai dan diharapkan bisa secepatnya diselesaikan. Semua Desa menginginkan segera disahkannya Undang-Undang Desa, terutama dalam pengalokasian dan wewenang pengelolaan dana 10 prosen, langsung dari APBN. Selain itu tuntutan masa jabatan kepala desa dalam satu periode menjadi 8 tahun dari 6 tahun saat ini.

                  Sejatinya posisi desa sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan belum mendapatkan perhatian yang memadai terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Maju dan berkembangnya desa sebetulnya pada masalah penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa sebagai miniatur Indonesia merupakan arena politik paling dekat bagi hubungan antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan, ada hubungan menarik dan unik antara masyarakat desa dengan perangkat desa, yang mempengaruhi penyelenggaraan tugas kenegaraan di level desa. Hal ini juga berkaitan dengan stagnasi pendapatan perangkat desa meski sudah diatur dengan PP No.72 / 2005 ternyata belum bisa menjawab persoalan secara merata antara satu daerah yang kaya dengan dengan daerah yang minim. Sehingga dapat dikatakan belum ada perhatian yang cukup setimpal terhadap kepala desa dan perangkat desa.

                   Penghargaan terhadap kepala desa dan perangkatnya selama ini masih diserahkan sebagian besar kepada desa itu sendiri. Di samping APBD Pemerintah Kabupaten, namun sejauh mana bantuan itu mencukupi atau belum itu masih sangat bergantung pada kemauan baik Pemerintah Daerah. Sedangkan pembagian penghasilan dari dana perimbangan, bantuan, retribusi desa, ADD dan lain-lain untuk mendukung keuangan Desa tidak ada kepastian dan sangat bergantung dari Pemerintah Daerah setempat. Oleh karena itu perlu ada kebijakan kongkret atau pengaturan secara nasional terkait penguatan status Perangkat Desa, perlindungan keuangan Pemerintah Desa yang diakomodasi APBN sebesar 10 persen.

                Dalam konteks demikian, upaya untuk merenungkan dan merumuskan kembali pola relasi Pemerintah Daerah dengan Desa menjadi sangat penting, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Undang-undang desa diharapkan natinya dapat menyusun rencana pembangunan, anggaran dan rencana alokasi anggarannya sendiri. Hal terpenting masyarakat tetap berkarakter gotong royong.

hierarki

Kepala Desa                   : Muthowiyah, ST

Kaur Umum                   : Siti Fatonah

Kaur Keuangan              : Rusdi

Kasi Pemerintahan         : Eko Fatullah

Kasi Pembangunan        : M. Chabibi S.Pd

Kasi Kesra                     : Solihin

Kadus Mejing I              : Mahmudi

Kadus Mejing II             : Supardi

Kadus Mejing III            : Marsono

Kadus Mejing IV             : Surip

Kadus Mejing V A-B      : Koyin

Kadus VI                        : Rohman

Kadus VII                      : Lilik Darto

Kadus VIII                     : Subadi

Permasalahan Hukum Menjadi Polemik Desa

                Kemajuan jaman, IPTEK, dan globalisasi menuntut masyarakat untuk sadar hukum. pengetahuan dan kesadaran hukum sangat penting dan berguna dikalangan masyarakat. Tanpa adanya pengetahuan dan kesadaran hukum, masyarakatakan sulit berkembang. Terlebih pengetahuan dan kesadaran hukum sekarang ini tentu saja menjadi jantung dari masyarakat untuk hidup bermasyarakat. Maka dari itu pengetahuan dan kesadaran hukum merupakan suatu kebutuhan di era globalisasi.

               Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum, menjadi problem tersendiri bagi masyarakat, terutama kalangan masyarakat desa.hal tersebut juga didorong dengan keengganan masyarakat untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan hukum.Pengetahuan yang minim dari masyarakat membuat masyarakat desa cenderung enggan untuk mengurus berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan administrasi negara. Mereka beranggapan bahwa perangkat desa adalah satu-satunya pihak yang harus mengerti tentang aturan hukum dan melayani warganya dengan pengetahuan tersebut. Hal tersebut justru berimbas pada kinerja para perangkat desa yang semakin berat mengingat masyarakat desa yang kurang paham akan hukum itu sendiri.

              Dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi didalam masyarakat Desa Mejing, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi pokok permasalahan utama dari sekian banyak permasalahan hukum yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan hukum.Kurangnya pengetahuan warga Desa Mejing akan birokrasi,koordinasi, permasalahan administratif (akta kelahiran, akta Hak kepemilikan tanah, pendaftaran merek, pembuatan KK, pembuatan SIM, e-KTP, pengurusan pajak), perselisihan antarwarga (supporter bola), kriminalitas (pencurian), keengganan akan partisipasi dalam pemilihan umum, minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pendidikan yang rendah, menimbulkan berbagai permasalahan tersendiri. Hal tersebut tampaknya menghambat perkembangan potensi Desa Mejing.

Pemetaan Permasalahan Hukum

              Dengan hasil survey permasalahan hukum yang telah dilakukan di 9 dusun yaitu dusun Mejing I,Mejing II,Mejing III,Mejing IV,Mejing Va,Mejing Vb,Mejing VI,Mejing VII,Mejing VIII,di sini TIM KKN II UNDIP 2013 mencoba untuk membuat pemetaan permasalahan yang terjadi di desa Mejing, yaitu sebagai berikut:

1.       BIROKRASI

  • BLSM:

            Pembagian BLSM di Desa Mejing dirasa kurang tepat sasaran oleh sebagian kalangan kepala dusun dan masyarakat dari masing-masing dusun di Desa Mejing. Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertentangan antara warga dengan perangkat desa dan juga menimbulkan kecemburuan sosial antar warga itu sendiri. Apabila kita melihat dari sisi birokrasi sebenarnya perangkat desa sudah sangat baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengiriman berkas warga Desa Mejing ke pemerintahan diatasnya untuk kemudian dilakukan penetapan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan BLSM. Padahal apabila kita perhatikan, kesalahan sesungguhnya dilakukan oleh pemerintah pusat selaku panitia penetapan masing-masing individu yang berhak mendapatkan BLSM, sehingga dalam penentuan individu yang berhak tersebut perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan melainkan hanya sebagai fasilitator penyalur BLSM.

  • Kurangnya Pengetahuan Birokrasi Di Pemerintahan:                                                                               Kebanyakan kepala dusun dari Desa Mejing mengeluhkan tentang kemanakah seharusnya mereka meminta bantuan dari pemerintah selain perangkat desa dengan tujuan untuk meningkatkan potensi dari desa itu sendiri. Kurangnya pengetahuan yang mereka miliki dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kabupaten atau kota kepada warga dan perangkat desa membuat mereka sulit untuk mengembangkan potensi desa.

2.       Administratif

  • Akta Kelahiran :

Masih banyaknya warga Desa Mejing yang masih menganggap remeh pentingnya akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Warga menganggap bahwa akta kelahiran hanya digunakan sebagai syarat untuk menikah saja, sehingga banyak warga baru membuat akta kelahiran saat mereka hendak menikah. Padahal keterlambatan membuat akta kelahiran tersebut sangat merugikan warga baik dari segi kegunaan akta itu sendiri, biaya yang dikeluarkan, dan waktu yang digunakan untuk kepengurusan akta yang terlambat dibuat.

  • Akta Kepemilikan Tanah :

Masih banyak warga yang belum memiliki akta tanah yang menunjukan bahwa tanah yang ditinggali tersebut merupakan milik pribadi. Hal tersebut didasari oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta hak kepemilikan tanah tersebut dan mahalnya biaya pendaftaran akta hak kepemilikan tanah tersebut.

  • Pendaftaran Merk :

Masih rendahnya minat dan kesadaran para pengusaha usaha kecil menengah di desa untuk mendaftarkan produknya menjadi produk yang ber-merk menjadi permasalahan tersendiri. Banyak produk-produk yang mereka hasilkan tidak ber-merk sehingga membuat harga jual dari hasil produksi mereka rendah. Dengan begitu mereka tidak dapat mengoptimalkan hasil produksinya menjadi produk yang berkualitas dan ber-merk.

  • Pembuatan SIM :

Kebanyakan warga Desa Mejing masih belum memilki SIM, baik yang berusia 17 tahun ke atas maupun pengendara yang masih dalam kategori usia anak. Padahal kebanyakan dari mereka mengendarai kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.Hal itu biasanya didasari oleh tingginya pembuatan biaya SIM,persyaratan yang cukup rumit, dan lokasi pembuatan SIM yang cukup jauh dijangkau oleh sebagian masyarakat desa. Selain itu mereka juga beranggapan bahwa tidak memiliki SIM sudah cukup asalkan dapat berkendara.

  • E-KTP :

Walaupun program pembuatan E-KTP sudah lama berlangsung, akan tetapi masih banyak warga Desa Mejing yang belum melakukan pembuatan E-KTP. Sebanyak 30 % dari warga Desa Mejing belum melakukan pembuatan E-KTP dengan berbagai alasan. Kurangnya kesadaran akan pentingnya E-KTP membuat warga enggan untuk melakukan pembuatan E-KTP. Padahal sebagaimana kita ketahui pembuatan E-KTP merupakan program yang tidak dipungut biaya atau gratis dari pemerintah pusat yang tentunya sangat bermafaat bagi semua rakyat Indonesia terutama masyarakat desa guna pengurusan administrtif penduduk.

  • Pengurusan Pajak (SPPT) :

Kurangnya pengetahuan warga desa akan kepengurusan pajak terutama pengisian SPPT didasari kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Kebanyakan warga beranggapan bahwa mereka tidak mendapatkan apapun dari membayar pajak. Padahal pajak memang tidak memberikan kontraprestasi (timbal balik) secara langsung kepada warga desa, melainkan kontraprestasi tersebut biasanya melalui pembangunan infrastruktur desa. Dengan begitu apabila warga desa mengeluh akan buruknya infrastruktur yang mereka miliki, hal tersebut biasanya dikarenakan karena mereka tidak membayar pajak secara semestinya.

3.       Kriminalitas(Pencurian)

Salah satu bentuk kriminalitas yang sering terjadi di Desa Mejing,berdasarkan informasi yang diperoleh, adalah pencurian. Salah satunya adalah pencurian berbagai fasilitas balai desa seperti pompa air, dana sukarela, maupun perangkat komputer. Selain itu maraknya pencurian pada rumah kosong menambah catatan tindak kriminalitas di Desa Mejing. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah minimnya intensitas patroli pihak kepolisian dan jauhnya jarak Desa Mejing dengan kantor polisi.

4.       Minimnya Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak

Tingkat kesadaran warga berbanding lurus dengan kuantitas dan kualitas informasi yang diterima. Ketika informasi yang diterima warga desa terbatas maka demikian pula dengan kesadaran warga, terutama dalam hal membayar pajak. Mereka belum sepenuhnya mengerti manfaat dari membayar pajak untuk lingkungan, negara maupun diri sendiri, sehingga masih banyak warga desa sebagai wajib pajak yang belum membayar pajak.

Pemetaan permasalahan hukum di wilayah Desa Mejing ini diharapkan mampu menjadi perhatian masing-masing pihak yang terkait sehingga dapat meningkatkan kepekaan warga terhadap hal-hal yang terjadi di lingkungan sekitar terutama terkait dengan permasalahan hukum.

MEJING-Magelang, selain dikenal dengan produksi tahu, Desa mejing Kecamatan Candimulyo juga memiliki sektor andalan yakni pertanian. Terbukti dengan digelarnya lomba panen padi saat panen raya awal 2013 lalu. Lomba panen ini dimenangkan oleh Sirojudin yang berhasil meraih hasil panen sebanyak 9,84 ton per hektar…Petani Mejing Gelar Lomba Panen Padi.

PERATURAN DESA MEJING

NOMOR  02 TAHUN 2012

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEJING

TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEJING,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa Mejing Tahun 2012 perlu didukung anggaran keuangan yang jelas;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam rangka pengelolaan keuangan desa perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mejing Tahun AnggaraN 2012;
Mengingat :
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
    1. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang  Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor 14);
      1. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri E Nomor 15);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);
  7. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 2);
  8. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun 2012
  9. Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/ 9 /KEP/01/2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kebupaten Magelang Tahun 2012;
  10. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 188.4/3/KEP/03/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Pengundangan Peraturan Desa Dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang;
  11. Peraturan Desa Mejing Nomor 07 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMD)
  12. Peraturan Desa Mejing Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana pembentukan dana cadangan pemilihan kepala Desa Mejing tahun 2012.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEJING

dan

KEPALA DESA MEJING

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEJING TAHUN ANGGARAN 2012

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mejing Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan                       :                                                           Rp 225.875.000
  2. Belanja                                :                                                           Rp 230.875.000

(Defisit)                                   Rp                 – 5.000.000

  1. Pembiayaan
    1. Penerimaan               :                                                           Rp     5.000.000
    2. Pengeluaran              :                                                           Rp     –

Pembiayaan Netto                              Rp    5.000.000

Pasal 2

(1)  Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp      6.940.000
ADD sejumlah Rp    58.300.000
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sejumlah Rp  155.635.000
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat sejumlah Rp  –

(2)  Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Hasil usaha desa sejumlah Rp  –
Hasil kekayaan desa sejumlah Rp  –
Hasil swadaya dan partisipasi sejumlah Rp  –
Hasil gotong royong sejumlah Rp  –
Pendapatan lain-lain yang sah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sejumlah

  1. Pengahasilan tanah kas bengkok
  2. Pungutan legalisasi surat-surat
Rp      6.940.000

Rp. –

(3)  Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

Bantuan Keuangan dari Pemerintah sejumlah Rp  –
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi sejumlah Rp.     7.000.000
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejumlah Rp  148.635.000

(4)  Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :

Hibah sejumlah Rp  –
Sumbangan dari Pihak Ketiga sejumlah Rp  –

Pasal 3

Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

Belanja Langsung sejumlah Rp.   38.600.000
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 182.750.000

Pasal 4

(1)    Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas:

Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp      5.000.000
Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp

(2)    Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sejumlah Rp. –
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.     5.000.000
Hasil Penjualan Kekayaan desa yang dipisahkan sejumlah Rp. –
Penerimaan pinjaman sejumlah Rp. –

(3)    Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. –
Penyertaan Modal Desa sejumlah Rp. –
Pembayaran Utang sejumlah Rp. –

Pasal 5

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.

Diundangkan di Kota Mungkid

pada tanggal …………………………………….

KEPALA BAGIAN HUKUM

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG,

SULISTYO YUWONO

Ditetapkan di Desa Mejing

pada tanggal 20 Mei  2012

KEPALA DESA MEJING

A CHOERUDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2012 NOMOR ……

KEPUTUSAN KEPALA DESA MEJING

NOMOR  188.4/4/KEP/V/2012

TENTANG

PENGANGKATAN BENDAHARA UMUM DESA MEJING

TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEJING,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka kelancaran dan tata tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa perlu mengangkat bendahara umum desa;
    1. bahwa untuk dimaksud tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan kepala desa;
Mengingat :
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
      1. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang  Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor 14);
        1. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri E Nomor 15);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);
  5. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 2);

10. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 12);

11. Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/39/KEP/01/2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kebupaten Magelang Tahun 2012;

12. Peraturan Desa Mejing Nomor 01 Tahun 2009 tentang RPJMDesa

Memperhatikan :

Surat Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 141/335/01/2012 tanggal 16 maret 2012 perihal pedoman penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa tahun 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Mengangkat saudara RUSDI (Kaur Keuangan Desa Mejing) sebagai Bendahara Umum Desa Mejing Tahun Anggaran 2012
KEDUA

:

Bendahara Umum Desa sebagaimana dimaksud pada diktum ke Satu bertugas :

  1. Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa
  2. Menyimpan dan menyetorkan penerimaan keuangan desa dalam rekening desa
  3. Membuat dokumen penerimaan dan pengeluaran desa
  4. Membuat pembukuan administrasi keuangan desa secara tertib dan rutin
  5. Mencatat dan menyimpan bukti kepemilikan atau sertifikat / aset desa
  6. Melaporkan keadaan kas dan aset desa secara periodik kepada kepala desa
  7. Membuat buku inventaris desa.
KETIGA

:

Keputdalam melaksanakan tugasnya Bendahara umum Desa sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab kepada kepala Desa;usan ini  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEEMPAT

:

Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012
KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2012

Ditetapkan di Desa Mejing

pada tanggal  20 Mei 2012

KEPALA DESA MEJING

A  CHOERUDIN

 

Tembusan :

  1. Inspektorat kabupaten magelang
  2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab Magelang
  3. Camat Candimulyo
  4. Ketua BPD Desa Mejing


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEJING

NOMOR  188.4/2/KEP/VI/2012

TENTANG

PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA MEJING

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEJING

TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MEJING,

Membaca : Rancangan peraturan Desa Mejing tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Mejing tahun anggaran 2012
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka kelancaran dan tata tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa perlu mengangkat bendahara umum desa;
  2. bahwa untuk dimaksud tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan kepala desa;
Mengingat :
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang  Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor 14);
  5. Peraturan   Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri E Nomor 15);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);
  9. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 2);
  10. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 12);
  11. Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/39/KEP/01/2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kebupaten Magelang Tahun 2012;
  12. Surat Bupati Magelang Nomor 141/335/01/2012 Tanggal 16 Maret 2012 tentang perihal Pedoman Penyusunan APBDesa tahun 2012 dan Pengelolaan Keuangan Desa
  13. Peraturan Desa Mejing Nomor 01 Tahun 2009 tentang RPJMDesa

Memperhatikan :

Surat Bupati Magelang Nomor 141/335/01/2012 tanggal 13 maret 2012 perihal pedoman penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa tahun 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Menyetujui Rancangan peraturan desa Mejing tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Mejing Tahun Anggaran 2012
KEDUA

:

Kepala Desa untuk segera menetapkan Rancagan peraturan Desa Mejing tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2012 menjadi Peraturan Desa
KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012

Ditetapkan di Desa Mejing

pada tanggal  20 Mei 2012

KETUA BPD DESA MEJING

BAMBANG SUNGKONO

 

 

 

Tembusan :

  1. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Magelang
  2. Camat Candimulyo
  3. Kepala Desa Mejing